MUARA BUNGO, Tinta update.com –Seorang pria berinisial S (30), warga Dusun Bedaro, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, diamankan jajaran Polsek Muko-Muko Bathin VII pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pria tersebut diamankan karena diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, IPTU M. Teguh Heriyanto, S.H., dalam keterangan resminya menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Penangkapan berawal pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke rumah warga tanpa izin pemilik rumah di wilayah Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.
Ia menyebutkan, saat petugas tiba di lokasi dengan didampingi Ketua BPD Dusun Tanjung Agung, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengaku berinisial S sedang duduk di sudut teras rumah warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Muko-Muko Bathin VII langsung bergerak ke lokasi kejadian
“Setelah dilakukan interogasi awal, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku,” ujar IPTU Teguh, saat ditemui Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, penemuan barang bukti tersebut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan berupa satu lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 0,33 gram.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Muko-Muko Bathin VII guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas dugaan kepemilikan narkotika tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Msn)





