MUARA BUNGO– Polsek Pelepat melaksanakan kegiatan penertiban dan pengecekan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 23.372.15 Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Sabtu (25/4/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pelepat AKP Charlos Sihombing yang diwakili oleh Wakapolsek IPTU Irwan Saputra, SH., MH bersama personel Polsek Pelepat. Penertiban difokuskan pada pengecekan barcode serta kapasitas tangki kendaraan yang akan mengisi BBM solar bersubsidi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel personel di lokasi SPBU pada pukul 08.00 WIB. Setelah itu, petugas langsung melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM guna memastikan kesesuaian antara barcode yang digunakan dengan jumlah pengisian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pelepat AKP Charlos Sihombing melalui Wakapolsek IPTU Irwan Saputra menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tertib dalam pengisian BBM solar sesuai dengan kuota barcode yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan, terutama hingga memakan bahu Jalan Lintas Sumatera. Hal ini penting untuk menghindari gangguan terhadap pengguna jalan lain yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Petugas juga menegaskan larangan terhadap praktik pelangsiran BBM solar. Kegiatan tersebut dinilai dapat memicu kelangkaan BBM bersubsidi di tengah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga diberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 53 huruf B dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Melalui kegiatan ini, Polsek Pelepat berharap terciptanya ketertiban dalam penyaluran BBM bersubsidi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas. (Msn)





