MUARA BUNGO – Polsek Pelepat terus berupaya menekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Jumat (25/12/2025) pukul 10.15 WIB, Kapolsek Pelepat IPTU Charlos Sihombing yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pelepat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan aktivitas PETI kepada tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas AIPDA Anas Rullah, S.IP, Bhabinkamtibmas BRIPKA Hoirul Afandi, SH, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Batu Kerbau. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak hukum dan lingkungan dari aktivitas PETI yang masih marak terjadi.
Dalam himbauannya, Kapolsek Pelepat IPTU Charlos Sihombing menegaskan agar masyarakat, khususnya pemuda Desa Batu Kerbau, tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Ia menjelaskan bahwa kegiatan PETI merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain menyampaikan larangan, Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kepada para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda agar turut serta mensosialisasikan larangan aktivitas PETI kepada warga lainnya. Peran aktif seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan serta potensi konflik sosial yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan dialog yang aktif antara pihak kepolisian dan masyarakat. Berbagai masukan dan aspirasi disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, sehat, dan kondusif di wilayah Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat.
Polsek Pelepat berharap melalui kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah Desa Batu Kerbau.





