Muara Bungo — Polsek Muara Bungo terus gencar melakukan langkah pencegahan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB,
Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., diwakili anggotanya melaksanakan kegiatan himbauan larangan PETI kepada warga di Jalan Pinang Sebatang, Kelurahan Pasir Putih RT.15 RW.05, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Adha Fristanto menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Ia menegaskan bahwa kegiatan PETI merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah,” tegas AKP Adha Fristanto di hadapan warga.
Selain aspek hukum, Kapolsek juga menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI terhadap lingkungan. Ia menjelaskan bahwa penambangan liar berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran aliran sungai, dan menurunkan kualitas sumber air bersih yang digunakan masyarakat.
“Selain sanksi hukum, kita juga harus memahami dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Aktivitas PETI dapat merusak tanah, menyebabkan longsor, serta mencemari air sungai yang menjadi kebutuhan utama warga,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Muara Bungo menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya penghentian aktivitas PETI secara segera peningkatan kesadaran tentang bahaya lingkungan dan keselamatan jiwa serta penegasan konsekuensi hukum bagi pelaku penambangan tanpa izin. Kapolsek juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan jika himbauan tidak diindahkan, termasuk upaya penertiban dan penyitaan alat berat maupun rakit yang digunakan dalam kegiatan PETI.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini dilakukan secara rutin oleh Polsek Muara Bungo melalui berbagai metode, seperti pemasangan spanduk, pertemuan bersama tokoh masyarakat, serta patroli di wilayah yang rawan aktivitas penambangan ilegal. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Bungo. (Msn)





