MUARA BUNGO – Polsek Muara Bungo melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kegiatan berlangsung di SPBU Pall 9, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Jumat (19/9/2025) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Muara Bungo, AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Waka Polsek Muara Bungo Ipda Suroto, bersama Kanit Binmas, Kanit Patroli, serta personel Polsek Muara Bungo turut hadir dalam kegiatan ini. Mereka juga didampingi oleh Manajer SPBU Pall 9, Ari, sebagai perwakilan pengelola SPBU.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak pukul 10.00 WIB, diawali dengan kedatangan rombongan Polsek Muara Bungo ke lokasi SPBU Pall 9. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi yang dapat merugikan banyak pihak.
Dalam himbauannya, Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana berat.
“Barang siapa melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp60.000.000.000, sesuai Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polsek Muara Bungo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang berupaya mencari keuntungan dengan cara ilegal melalui penimbunan BBM bersubsidi. Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyulitkan masyarakat yang seharusnya berhak menikmati subsidi (msn)





