Polsek Muara Bungo Awasi Pengisian Solar Bersubsidi di SPBU Pal 9

MUARA BUNGO – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Bungo melaksanakan kegiatan pengawasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pal 9, Kabupaten Bungo, Rabu (17/12/2025). Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dan berlangsung di wilayah hukum Polsek Muara Bungo.

Pengawasan ini difokuskan pada pengecekan barcode serta kapasitas tangki kendaraan yang akan mengisi BBM jenis solar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyalahgunaan, seperti pelangsiran yang dapat menyebabkan kelangkaan solar di masyarakat.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., yang diwakili oleh personel piket Polsek Muara Bungo. Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain AIPTU Purnomo, BRIGPOL Ryan Fatta, dan BRIPDA Davit Pebrianto.

Bacaan Lainnya

Sekira pukul 08.30 WIB, personel piket Polsek Muara Bungo bergerak menuju lokasi SPBU Pal 9 untuk melakukan pemantauan langsung terhadap kendaraan yang mengantre dan mengisi BBM solar. Petugas memeriksa kesesuaian barcode yang dikeluarkan oleh Pertamina serta memastikan kapasitas tangki kendaraan tidak dimodifikasi atau melebihi ketentuan.

Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto melalui keterangannya menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tertib dalam melakukan pengisian BBM solar sesuai dengan jumlah dan barcode yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Ia juga menegaskan pentingnya kedisiplinan pengendara dalam mengantre.

“Pemilik kendaraan diimbau untuk tidak sembarang parkir, apalagi sampai memakan badan jalan lintas, karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelangsiran BBM bersubsidi jenis solar. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kelangkaan BBM di tengah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Muara Bungo turut memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Ditekankan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran. (Msn)

Pos terkait