Muara Bungo, — Polsek Kota Muara Bungo menggelar kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menghentikan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat pagi, pukul 09.00 WIB, bertempat di SPBU Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., melalui Kanit Binmas AIPTU Erwin S. Ritonga, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama tokoh masyarakat dari Kecamatan Bathin III. Sosialisasi ini merupakan upaya Polsek dalam mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif serta sanksi hukum terhadap pelaku penimbunan BBM subsidi.
Kegiatan dimulai sejak pukul 08.30 WIB, dengan anggota Polsek mendatangi lokasi SPBU. Dalam penyampaiannya, Kanit Binmas menyampaikan pesan dari Kapolsek AKP Adha Fristanto yang menegaskan bahwa penimbunan BBM bersubsidi adalah tindakan melawan hukum dan sangat merugikan masyarakat luas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang dapat berdampak serius bagi pelaku maupun lingkungan sekitar,” ujar AIPTU Erwin S. Ritonga.
Lebih lanjut, Kapolsek AKP Adha Fristanto juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggaran ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dikenakan denda maksimal Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 UU Migas,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bungo semakin sadar dan tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh Polsek Muara Bungo demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum mereka. (Msn)





