Muara Bungo – Polsek Kota Muara Bungo melaksanakan kegiatan penertiban dan pengecekan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah SPBU pada Jumat, 16 Mei 2025. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga selesai, bertempat di SPBU SKB Kecamatan Bathin III.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Muara Bungo, AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., didampingi oleh Waka Polsek IPDA Suroto, Kanit IK Aiptu Imlatono, Kanit Reskrim Aiptu Novendro, dan Katim Opsnal Bripka Jusar bersama anggota lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan barcode dan kapasitas tangki kendaraan yang akan mengisi BBM solar. SPBU pertama yang dikunjungi adalah SPBU 24.372.21 yang terletak di SKB Dusun Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III pada pukul 09.30 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB, tim melanjutkan pengecekan ke SPBU 24.372.78 di Kampung Punti Luhur, Dusun Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani.
Kapolsek AKP Adha Fristanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengisian BBM bersubsidi jenis solar berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tertib dalam mengisi BBM jenis solar, sesuai dengan barcode yang telah dikeluarkan oleh Pertamina. Jangan sampai terjadi pelangsiran atau penyalahgunaan yang bisa menyebabkan kelangkaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban di sekitar SPBU, khususnya dalam hal parkir kendaraan. “Jangan parkir sembarangan hingga memakan badan jalan, karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Selain itu, Kapolsek mengingatkan masyarakat tentang sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan upaya Polsek Kota Muara Bungo dalam mendukung pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Msn)





