Mayat yang ditemukan di Sungai babeko ternyata dibunuh Pacar Sendiri

MUARA BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, pada Minggu (26/10/2025) siang. Tragisnya, pelaku diketahui masih berstatus anak dan merupakan kekasih korban sendiri.

 

Sekitar pukul 13.00 WIB, seorang warga bernama Herikun (41), petani asal Simpang Babeko, menemukan sesosok tubuh perempuan tanpa busana mengapung di tengah sungai saat hendak berangkat bekerja menggunakan perahu. Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi jasad ke tepi sungai.

Bacaan Lainnya

 

Petugas Polres Bungo yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah barang yang masih melekat pada tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan, sepasang anting bulat, serta cat kuku berwarna merah darah di tangan dan kaki. Korban juga mengalami luka lecet di dengkul kiri dan luka pada bagian mulut.

 

Meski sidik jari sulit terbaca akibat kondisi tubuh yang rusak, identitas korban akhirnya diketahui bernama Dinda Apriani (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang, yang bekerja di salah satu tempat usaha di Bungo. Berdasarkan keterangan rekan kerjanya, korban terakhir terlihat bersama kekasihnya, menggunakan mobil Avanza hitam.

 

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono Melalui Kasat Reskrim polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia mengatakan Menindaklanjuti petunjuk tersebut, tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII. Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan motor NMAX.

 

Pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, FAG ditangkap di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh korban di dalam mobil dengan cara mencekik, memukul, dan membenturkan kepala korban ke dinding mobil. Setelah korban tidak bergerak, pelaku membuang jasadnya ke sungai dari atas jembatan Desa Tanjung Menanti sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah merasa diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil, serta cemburu karena korban kerap terlihat bersama pria lain.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza BH 1776 MM, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05, dan 1 unit iPhone 13 Pro Max warna putih.

 

Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bungo sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Bungo.

Pos terkait