Muara Bungo – Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H. bersama jajaran melaksanakan kegiatan himbauan terkait larangan penambangan emas tanpa izin (PETI) kepada masyarakat di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Senin (15/09/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan pesan tegas kepada warga, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Menurutnya, praktik PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan.
“Penambangan emas tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 158. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas AKP Adha Fristanto.
Ia menambahkan, selain ancaman pidana, aktivitas PETI berpotensi merusak ekosistem, termasuk pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat. Hal itu dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan, lingkungan hidup, serta kehidupan sosial warga sekitar.
Kapolsek juga menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat tersebut. Namun, pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada warga tetap diutamakan agar masyarakat sadar hukum dan tidak terjerumus dalam praktik penambangan ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Jika ada yang mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan adanya himbauan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas PETI, sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman, tertib, serta lingkungan yang lestari di Kabupaten Bungo. (Msn)





