MUARA BUNGO– Polsek Muara Bungo kembali melakukan upaya pencegahan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum setempat. Pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H. bersama anggota turun langsung memberikan himbauan kepada masyarakat Dusun Purwobakti, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum. Ia menyebutkan, dasar hukum larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat, terutama para pemuda, agar tidak tergiur melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak buruk terhadap lingkungan,” ujar Kapolsek.
AKP Adha menambahkan, praktik PETI kerap menimbulkan kerusakan alam, khususnya pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar. Jika dibiarkan, dampak jangka panjangnya akan merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta kepada seluruh pelaku agar segera menghentikan aktivitas PETI. Kapolsek juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak mendukung maupun terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.
“Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan hanya merugikan satu pihak, melainkan seluruh masyarakat. Mari kita sama-sama menjaga dusun kita dari kerusakan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Msn)





