MUARA BUNGO– Tim Tekab 07 Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial A (35), warga Sepunggur, Kabupaten Bungo, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, M (32). Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, menyusul laporan korban yang masuk sepekan sebelumnya.
Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 27 April 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat M menghubungi suaminya dan meminta agar uang miliknya sebesar Rp5 juta segera diantarkan. Uang itu rencananya akan digunakan untuk biaya masuk anak mereka ke pondok pesantren. A pun menjawab, “Iya, tunggulah disitu.”
Namun, alih-alih mengantarkan uang, A justru datang dengan sepeda motor dan langsung melakukan tindakan kekerasan. Ia meninju kening M, memukulinya, bahkan menarik M yang tengah menggendong anaknya yang masih berusia 6 bulan. Akibat tarikan tersebut, sang anak terbentur ke tiang teras rumah.
Akibat insiden itu, M mengalami luka-luka, termasuk bengkak pada kening, memar bekas cekikan di leher, serta nyeri di sekujur tubuh. Anak mereka pun mengalami memar di bagian tubuh dan terkilir di bagian pinggang. M yang tak tahan atas perlakuan suaminya segera melapor ke Polres Bungo untuk penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” ungkap AKP M. Nur melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Bungo. Aparat kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. Sementara itu, korban dan anaknya dikabarkan tengah menjalani perawatan atas luka yang diderita.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditangani secara hukum. (Msn)





