Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Muara Bungo Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Aktivitas PETI di Kampung Nusa Indah

MUARA BUNGO – Menanggapi keluhan masyarakat, Polsek Kota Muara Bungo bersama unsur pemerintah kecamatan dan dusun turun langsung ke lokasi dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan warga. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di RT 09 Kampung Nusa Indah, Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Bungo, BRIPKA R. Elridolian, S.IP, didampingi Camat Bungo Dani Janawer IB, SP, Rio Sungai Arang Saidina Umar, serta perangkat kampung dan BPD, melakukan peninjauan lokasi setelah menerima laporan warga. Warga mengeluhkan adanya aktivitas PETI yang berada sangat dekat dengan permukiman, akses jalan, serta lahan pemakaman umum.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan dua unit rakit tambang emas ilegal yang berada di lokasi sesuai laporan masyarakat. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, kedua rakit tersebut tidak dalam kondisi beroperasi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Muara Bungo, AKP Adha Fristanto, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pelaku untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan emas ilegal.

“Bhabinkamtibmas telah memberikan himbauan kepada pelaku agar menghentikan aktivitas PETI karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009. Ancaman pidananya bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar,” jelas AKP Adha.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas PETI sangat membahayakan lingkungan, terutama karena dapat mencemari aliran sungai dan merusak struktur tanah sekitar, termasuk area pemukiman dan fasilitas umum seperti jalan dan tanah pemakaman.

Polsek Muara Bungo bersama unsur kecamatan berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Warga juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait demi menjaga keamanan, keselamatan lingkungan, serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bungo. (Msn)

Pos terkait