MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Forkopimda mengadakan rapat koordinasi terkait penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu. Rapat yang digelar di ruang utama Kantor Bupati Bungo pada Selasa (14/01) ini dipimpin langsung oleh Bupati Bungo H. Mashuri, didampingi Kapolres Bungo, Dandim 0416/Bute, sejumlah Kepala OPD, Camat, KPHP, dan Rio Sungai Telang.
Dalam rapat tersebut, Bupati Bungo H. Mashuri mengungkapkan bahwa lebih dari 130 ekskavator digunakan dalam aktivitas PETI di wilayah Sungai Telang, Bathin III Ulu. Razia telah dilakukan oleh jajaran Kapolres, camat, dan Datuk Rio, serta berhasil mengamankan sejumlah alat berat. Bupati Bungo menegaskan, seluruh aktivitas tambang ilegal harus dihentikan, termasuk penggunaan alat berat dan mesin kecil seperti dompeng.
Kesepakatan Penertiban
Forkopimda sepakat memberikan waktu hingga 21 Januari 2025 bagi pemilik alat berat untuk mengeluarkan peralatan mereka dari wilayah Bathin III Ulu.
“Kami beri waktu tujuh hari. Jika masih ada alat yang belum dikeluarkan setelah batas waktu, pemerintah akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati.
Pemkab Bungo juga mengeluarkan surat himbauan bernomor 600.4.5/20/DLH/2025 pada Kamis (14/01), yang menjelaskan larangan PETI di wilayah tersebut. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
Setiap orang dilarang melakukan usaha PETI.
Penambangan emas ilegal di perbukitan, sungai, atau daratan lainnya harus dihentikan.
Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal juga diancam pidana serupa.
Bupati Bungo menegaskan, apabila setelah himbauan ini masih ditemukan aktivitas PETI, tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami harap masyarakat mematuhi himbauan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari sanksi hukum yang berat,” tegasnya.
Langkah ini menjadi komitmen Pemkab Bungo dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat setempat. (Msn)





