Tinta update.com ,MUARA BUNGO -Pemkab Bungo akan segera mencairkan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2024 ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo, M. Rachmat mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Bungo akan dicairkan pada tanggal 10 Juni 2024.
Dijelaskan oleh Rachmat, Pembayaran Gaji 13 ini didasarkan pada PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dan Peraturan Bupati Bungo No 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD TA 2024.
“Diharapkan pembayaran Gaji 13 ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN, seiring dengan peningkatan finansial dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga lainnya, yang juga berimbas meningkatnya perputaran uang di pasar sehingga perekonomian bergairah.” Ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Seiring dengan Pembayaran Gaji 13, ternyata TPP 13 juga dibayarkan nyaris bersamaan waktunya, direncanakan mulai Senin 10 Juni 2024. Besaran yang diterima adalah 100% dari nominal TPP Bulan Mei 2024 sejumlah RpRp8,6 Milyar lebih mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bupati Bungo tersebut di atas.
” Sebenarnya Gaji 13 dan TPP 13 yang dibayarkan di bulan Juni 2024, timingnya juga beriringan dengan pembayaran gaji induk Bulan Juni 2024 dan TPP induk Bulan Mei 2024.” Tutupnya (C01)