Kejaksaan Negeri Bungo musnahkan barang Bukti dari 160 perkara

Tinta update.com -Kejaksaan Negeri Bungo melakukan Pemusnahan Barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo pada kamis (18/7/24)

Pemusnahan barang bukti tersebut yang Hadir Sekda Bungo Mursidi ,Perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Perwakilan Dinas kesehatan Bungo, Perwakilan Polres Bungo dan para Kasi datun, Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan ,Kasi Intelijen, kasi Pidum dan Kasi datun Kejari Bungo

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fadhila Maya Sari, S.H., M.Kn, melalui Kasi datun Ahmad Fauzan,SH,MH mengatakan iya saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran untuk menghadiri pada acara pemusnahan barang bukti yang akan kita musnahkan sebentar lagi adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu tindak pidana umum seperti Narkotika, pencurian, pelanggaran terhadap UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta tindak pidana umum lainnya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo mulai dari Bulan Juni 2023 s/d Juni 2024

Bacaan Lainnya

“Adapun barang bukti yang akan kita lakukan Pemusnahan barang bukti dengan jumlah 160 Perkara dengan barang bukti yaitu Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1.091,382 Gram, narkotika jenis ganja dengan berat bersih 705,82 dan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 0,19 gram , 21 Timbang digital , handphone, 1 Senjata tajam dan pakaian dan Barang bukti lain-lainnya

Selanjutnya menambahkan Kasi datun Kejari Bungo Ahmad Fauzan ,SH,MH menyatakan bahwa 160 Perkara yang ditangani nya bahwa lebih banyak kasus yang diantaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika

“Terima kasih sekda Bungo dan juga kepada forkopimda yang telah hadir menjadi saksi hari ini Alhamdulillah acara permusnahan barang bukti berjalan lancar,” jelas kasi datun

“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan dimasukan ke dalam air dicampur sabun cair kemudian diaduk dan sibuang keselokan, dan juga ada dibakar, senjata tajam dipotong-potong, kemudian sisa barang bukti lainnya dibakar” tutupnya (C01)

Pos terkait