GEGER! Nyaris 1 Ons Sabu Digagalkan Beredar, Pedagang Dibekuk Saat Operasi Antik Siginjai 2026a

MUARA BUNGO – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Bungo. Seorang pria berinisial P.E.G. (30), warga BTN Lintas Asri, Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, dibekuk polisi dengan barang bukti 97,47 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

 

Penangkapan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di belakang sebuah rumah di kawasan KM 44 Sirih Sijunjung, Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra Putra, S.H., M.H. melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 97,47 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Vivo warna biru langit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp165 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan tersangka merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 yang saat ini digelar jajaran Polres Bungo.

 

«”Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Siginjai 2026. Polres Bungo berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas IPTU Bambang JM.»

 

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

 

Pengungkapan hampir satu ons sabu ini menjadi salah satu capaian penting Satresnarkoba Polres Bungo dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai bentuk komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bungo. (Msn)

Pos terkait