MUARA BUNGO –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bungo pada Kamis, 21 Mei 2026.
Acara itu dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo Zainadi, Asisten II Setda Bungo Dedi Irawan mewakili Bupati Bungo, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Dinas Kesehatan Bungo, serta jajaran pejabat Kejari Bungo.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan mendukung kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 71 perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo maupun Pengadilan Tinggi Jambi sepanjang Januari hingga Mei 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 607,113 gram, ganja 1.787,903 gram, dan ekstasi 168,29 gram,” ujarnya.
Selain narkotika, Kejari Bungo juga memusnahkan barang bukti lain berupa timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, hingga pakaian. Total nilai narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Kajari Bungo menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur ke dalam air sabun cair, kemudian diaduk dan dibuang ke saluran pembuangan. Sementara senjata api dipotong-potong, sedangkan dokumen dan pakaian dibakar hingga habis.
Ia juga mengingatkan bahwa tindak pidana narkotika masih marak terjadi di wilayah hukum Kejari Bungo. Karena itu, seluruh elemen masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Bungo, diminta lebih aktif dalam pengawasan dan upaya pemberantasan narkoba.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebelumnya telah dilakukan tes menggunakan alat deteksi khusus saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum. Tingkat akurasinya rata-rata lebih dari 85 persen, tergantung kualitas narkoba itu sendiri,” jelasnya.
Kajari berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menekan angka kejahatan di Kabupaten Bungo.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pengawasan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika,” tutupnya. (Mai)





