MUARA BUNGO – Polres Bungo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Ridho Novriandinata bersama tim, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan belakang tempat hiburan karaoke di Jalan Jenderal Sudirman KM 2.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat situasi dinilai aman, tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua pria yang berada di depan area kos-kosan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (27), seorang mahasiswa, dan A (25), seorang petani. Keduanya diketahui merupakan warga Dusun Tuo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,33 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengapresiasi setiap informasi yang diberikan sehingga dapat membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bungo.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Mari bersama kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Panji Lazuardi.





