MUARA BUNGO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bungo mengusulkan ratusan warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Usulan tersebut kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat melalui Direktorat jenderal pemasyarakatan kementerian imigrasi dan pemasyarakatan Republik Indonesia dijakarta.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Bungo, Muhammad Kameily melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) serta Giatja, Tiopan P. Situmorang mengatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 305 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi Lebaran tahun ini.
Menurutnya, remisi tahunan atau pengurangan masa hukuman pada momen Hari Raya Idul Fitri merupakan hal yang sangat dinantikan oleh para warga binaan, khususnya bagi mereka yang beragama Islam.
“Saat ini kami sudah mengusulkan 305 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujar Tiopan saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini keputusan mengenai jumlah warga binaan yang disetujui menerima remisi masih belum turun dari pusat. Pihak lapas masih menunggu hasil verifikasi dan persetujuan dari Direktorat jenderal pemasyarakatan kementerian imigrasi dan pemasyarakatan Republik Indonesia
“Untuk keputusan remisinya masih belum turun. Jadi kami belum mengetahui berapa yang akan di-ACC. Kami masih menunggu keputusan dari pusat melalui Direktorat jenderal pemasyarakatan kementerian imigrasi dan pemasyarakatan Republik Indonesia
” Mudah-mudahan dari jumlah 305 orang itu bisa disetujui semuanya,” jelasnya.
Tiopan menambahkan, dari total warga binaan yang diusulkan menerima remisi tersebut, mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika dengan jumlah 119 orang, serta tiga orang narapidana kasus korupsi. Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Kelas II B Muara Bungo saat ini tercatat sebanyak 591 orang.
Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga dua bulan. Rinciannya, sebanyak 80 orang diusulkan menerima remisi 15 hari, 178 orang menerima remisi satu bulan, 28 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 19 orang menerima remisi dua bulan.
Ia menegaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Salah satu syarat utama adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi khusus Lebaran tahun 2026 itu telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian remisi nantinya diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri mendatang,” pungkasnya. (Msn)





