Lapas Bungo Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Kerja Sosial Terpidana

 

(Sambutan kepala kantor wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan Jambi Dr. Irwan Rahmat Gumilar,A.Md,IP, SH,M.Si)

Bacaan Lainnya

MUARA BUNGO, Tinta update.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bungo menggelar penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Bungo pada Selasa (10/3/2026).

 

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Bungo bersama Pemerintah Kabupaten Bungo, Pengadilan Negeri Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, Kepolisian Resor Bungo, serta Komando Distrik Militer (Kodim) 0416/Bute.

 

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Dr. Irwan Gumilar, A.Md.IP., SH., M.Si, unsur Forkopimda, serta jajaran instansi terkait.

 

Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan kebijakan terbaru yang memberikan kesempatan kepada terpidana dengan hukuman tertentu untuk menjalani pidana kerja sosial.

 

“Alhamdulillah hari ini saya bersama Kakanwil Imigrasi Pemasyarakatan, Dandim, Kapolres Bungo, Kajari Bungo, serta Ketua Pengadilan Negeri Bungo menandatangani MoU kesepakatan antara para penegak hukum dan Pemkab Bungo terkait pelaksanaan aturan terbaru ini,” ujar Dedy Putra.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam kebijakan tersebut, pelaku yang dijatuhi hukuman tertentu tidak hanya menjalani hukuman kurungan, tetapi juga dapat melaksanakan kerja sosial di tengah masyarakat.

 

“Artinya bukan hanya hukuman kurungan saja, tetapi ada kesempatan untuk kerja sosial. Hal-hal yang berkaitan dengan kerja sosial tersebut kita sepakati melalui MoU antara pemerintah daerah dan Lapas Bungo sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Dr. Irwan Gumilar, mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

 

Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan konsep pembinaan berbasis komunitas, di mana para terpidana tetap berada di lingkungan masyarakat dan memberikan kontribusi nyata.

 

“Pembinaan ini berbasis komunitas dan masyarakat, sehingga mereka tidak diasingkan. Justru mereka dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus kepada negara,” kata Irwan.

 

Ia menjelaskan bahwa bentuk kerja sosial nantinya dapat dilakukan di berbagai fasilitas umum, aset milik negara, maupun tempat pembelajaran sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

Irwan juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Bungo direncanakan menjadi salah satu lokasi pelaksanaan proyek percontohan atau *pilot project* pidana kerja sosial di Indonesia.

 

“Ini luar biasa. Bungo diproyeksikan menjadi *pilot project* yang ketiga di Indonesia dan yang pertama di Provinsi Jambi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial,” pungkasnya. (Msn)

Pos terkait