Polsek Muara Bungo Awasi Pengisian Solar di SPBU Pall 9, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

MUARABUNGO – Polsek Muara Bungo melaksanakan kegiatan pengawasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pall 9, Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (06/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini digelar untuk memastikan distribusi solar berjalan tertib, tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan di wilayah hukum Polsek Muara Bungo.

Pengawasan di lapangan dipimpin Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H. melalui Kanit IK Polsek Muara Bungo, IPDA Alfan Rizal, yang didampingi personel piket dan anggota opsnal. Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan barcode dan kapasitas tangki kendaraan yang akan mengisi solar.

Bacaan Lainnya

 

Kapolsek AKP Adha Fristanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif agar masyarakat mematuhi ketentuan pengisian BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa setiap pengisian solar harus sesuai dengan jumlah dan data barcode yang telah ditetapkan oleh Pertamina.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tertib dalam pengisian sesuai barcode yang telah dikeluarkan Pertamina. Hal ini penting untuk memastikan pendistribusian solar subsidi tepat sasaran,” ujar Kapolsek.

 

Selain itu, Kapolsek Muara Bungo mengingatkan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan memarkir kendaraan, terutama hingga memakan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU. Hal ini sering menjadi kendala di lokasi pengisian solar.

 

Tidak hanya melakukan pengawasan fisik, petugas juga memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait larangan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kapolsek menegaskan bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi berat.

 

“Barang siapa melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.

 

Polsek Muara Bungo memastikan kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya kelangkaan serta menjamin ketersediaan solar bagi masyarakat yang berhak. Upaya ini diharapkan dapat menekan praktik-praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Msn)

Pos terkait