MUARA BUNGO – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo terus digencarkan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial FDF (42), warga Desa Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Sungai Lilin, Kampung Tanah Abang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Operasi ini dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Aiptu Ade Candra, S.E bersama anggota timnya.
Penangkapan FDF berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai FDF.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 plastik klip sedang berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan berbagai barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 plastik klip besar berisi 8 plastik klip berisi sabu,
- 1 plastik klip besar berisi 6 plastik klip berisi sabu,
- 4 plastik klip ukuran kecil dan sedang berisi sabu,
- 1 sendok sabu dari pipet plastik,
- 1 bungkus plastik klip kecil kosong,
- 1 unit handphone Samsung warna hitam,
- 1 dompet warna hitam,
- uang tunai Rp500.000, serta
- 1 lembar kertas putih.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu mencapai 18,85 gram.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, M.Si, melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku FDF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo. Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang.
Atas perbuatannya, FDF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Msn)





