MUARA BUNGO — Misteri kematian dosen cantik bernama EY (37) yang juga menjabat sebagai Ketua Prodi Institut Admistrasi dan kesehatan Setih setio (IAKSS) Muara Bungo, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan sadis tersebut, yakni Waldi (22), yang ternyata memiliki hubungan khusus tanpa status dengan korban.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sempat bertemu pada malam sebelum kejadian. Keduanya diketahui makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo, sebelum akhirnya pulang ke rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB.
“Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo. Setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,” ungkap AKBP Natalena Eko Cahyono, Selasa (4/11/2025).
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.
“Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,” papar Kapolres.
Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban. Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.
AKBP Natalena menegaskan, pihaknya telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku. “Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
Kapolres Bungo juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya beredar di masyarakat.
“Kami menghimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri,” pungkas AKBP Natalena Eko Cahyono. (Msn)





