TINTAUPDATE.COM, Muara Bungo – Tim Resnarkoba Polres Bungo di Back Up Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap satu orang pelaku kurir Narkoba jaringan lintas Provinsi, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Pelaku bernama Selamat (48 tahun), warga Dusun Ampera, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Batu, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap petugas berdasarkan laporan warga, adanya salah penumpang Bus yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh menju Kabupaten Bungo.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan menghadang Bus yang melintas dijalan Lintas Sumatera, dan berhasil menemukan pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu buah kantong asoy berwarna hitam, yang didalamnya ada tiga bungkusan bening yang dilakban, yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Bersama Tim Reserse Narkotika Polres Bungo Berhasil Amankan Seorang Laki-laki asal aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra mengatakan pelaku berhasil diamankan, saat sedang berada didalam Bus dari Aceh menuju Kabupaten Bungo.
“Pelaku kita amankan saat pelaku sedang berada didalam salab satu Bus dijalan lintas Sumatera, Kecamatan Jujuhan,” kata IPTU Riko Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Selasa (14/10/2025).
Pelaku diamankan, jelasnya, pada tanggal 29 September 2025, pada pukul 15.00 wib. Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa b1 1buah kantong plastik berwarna hitam bermerek “Asoy”, didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat diamankan, ditemukanlah barang bukti bungkusan asoy besar yang didalamnya ada 3 bungkusan bening yang dilakban, diduga kuat berisikan Narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Ia menerangkan, usai menemukan barang bukti, pelaku dan barang bukti dikumpulkan dan digelandang ke mapolres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku utama.
“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dikumpulkan dan dibawa bersama dengan pelaku ke Mapolres Bungo untuk dilakukan penyidikan dan pengusutan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 303 gram sabu, satu buah handphone, dan uang berjumlah Rp. 242.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 junto 112 ayat 2 Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“atas perbuatan pelaku akan kita jerat dengan pasal narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.(MSn)





