Muara Bungo – Polsek Muara Bungo melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di SPBU Punti Luhur, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Kapolsek Muara Bungo, AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., yang diwakili Kanit Binmas Aiptu E. Ritonga, bersama Kanit Patroli, personel Polsek, serta Manajer SPBU Punti Luhur, Bapak Aan, turun langsung untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran kepolisian menyampaikan bahwa penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat luas. “Kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Penyalahgunaan akan dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Adha Fristanto melalui perwakilannya.
Ia menambahkan, pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta dikenakan denda hingga Rp60 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan ini disambut baik oleh pihak manajemen SPBU Punti Luhur. Menurut Bapak Aan selaku manajer, pihaknya berkomitmen mendukung upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. “Kami siap bersinergi dengan Polsek Muara Bungo untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Polsek Muara Bungo berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami risiko hukum dan dampak sosial dari praktik penimbunan BBM bersubsidi. Selain itu, himbauan ini juga bertujuan mencegah kelangkaan BBM di wilayah Kabupaten Bungo yang dapat memicu keresahan. (Msn)





