MUARA BUNGO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah beralamat disungai kadis Desa Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, benar. Kita berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Ahmad Yani, warga Sungai Kandis RT 003, Desa Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan mendapati Ahmad Yani yang diduga sebagai pengedar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita barang bukti berupa satu dompet emas berisi 33 plastik klip berisi sabu dan satu sendok sabu dari pipet plastik. Selain itu, ditemukan pula satu sarung payung berisikan dua plastik klip sabu serta dua bungkus plastik klip kosong.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna glowing gold, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, uang tunai sebesar Rp4.200.000, dan satu tas selempang warna hitam. Dari keseluruhan barang bukti, total berat sabu yang diamankan mencapai 14,81 gram.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bungo, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang berinisial ARDI. Pelaku membeli sabu seberat 10 gram dari ARDI dengan harga Rp 8.000.000.
“Pelaku AY, mengaku mendapatkan sabu dari ARDI. Sabu seberat 10 gram itu dibeli dengan harga Rp 8.000.000 dan diantarkan langsung oleh ARDI ke rumahnya,” jelas IPTU Riko Saputra.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih luas dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat, khususnya ARDI yang disebut sebagai supplier. Semua barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat, dan seluruh barang bukti telah kita amankan,” jelas IPTU Riko Saputra.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
Dengan penangkapan ini, Polres Bungo berharap dukungan masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian,” tambah IPTU Riko. (Msn)





