Polsek Muara Bungo Bersama Tokoh Masyarakat Himbau Warga Stop Penimbunan BBM Bersubsidi

Muara Bungo – Polsek Kota Muara Bungo bersama tokoh masyarakat Kabupaten Bungo menggelar kegiatan himbauan untuk menghentikan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis pagi, 15 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di SPBU Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

 

Kapolsek Muara Bungo, AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kanit Patroli Aiptu R. Sitorus, memimpin langsung jalannya kegiatan bersama perwakilan tokoh masyarakat setempat. Rangkaian kegiatan dimulai sejak pukul 08.30 WIB, dengan kedatangan tim Polsek ke lokasi SPBU untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

 

Dalam himbauannya, Kapolsek melalui Kanit Patroli menyampaikan agar seluruh warga tidak terlibat dalam praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ditegaskan pula bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berat.

 

“Barang siapa melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas AKP Adha Fristanto dalam pernyataannya.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah kelangkaan BBM bersubsidi akibat praktik penimbunan ilegal. Kehadiran tokoh masyarakat dalam kegiatan ini turut memperkuat pesan moral dan hukum yang ingin disampaikan kepada warga.

 

Acara berlangsung dengan aman dan tertib, dan berakhir pada pukul 10.00 WIB. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Msn)

Pos terkait