Polsek Muara Bungo Gelar Himbauan Larangan PETI di Dusun Purwobakti  

Muara Bungo – Polsek Muara Bungo melaksanakan kegiatan himbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo Pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB,

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Muara Bungo, AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muara Bungo, Aipda Purnomo, serta didukung oleh pemerintah Dusun Purwobakti dan masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

 

Rangkaian kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di mana anggota Polsek Muara Bungo bergerak menuju lokasi aktivitas PETI di Dusun Purwobakti. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek melalui Aipda Purnomo menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar,” tegas Aipda Purnomo.

 

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran aliran sungai, yang berdampak buruk bagi ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhenti melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan.

 

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.00 WIB ini berjalan dengan aman dan kondusif berkat dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah setempat.

 

Polsek Muara Bungo berharap dengan adanya himbauan ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas PETI semakin meningkat, sehingga lingkungan yang sehat dan lestari dapat terus terjaga. (Msn)

Pos terkait