Polsek Pelepat Gelar Sosialisasi Larangan PETI di Dusun Baru Pelepat 

MUARA BUNGO – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Pelepat menggelar kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat. Acara ini berlangsung pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 12.30 WIB.

 

Kapolsek Pelepat, IPTU Adha Fristianto, SH, MH, diwakili oleh Kanit Binmas, Kanit Intel, dan Bhabinkamtibmas Polsek Pelepat, memimpin kegiatan tersebut. Tampak hadir pula Datuk Rio Dusun Baru Pelepat, Kholid, perangkat desa, serta perwakilan pemuda dari Dusun Baru Pelepat.

Bacaan Lainnya

 

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Adha Fristianto melalui Kanit intel mengingatkan masyarakat, khususnya Datuk Rio, perangkat desa, dan para pemuda Dusun Baru Pelepat, untuk tidak melakukan aktivitas PETI.

 

Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai dengan Pasal 158.

 

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” ujar IPTU Adha Fristianto melalui Kanit Intel.

 

Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Dusun Baru Pelepat. Aparat kepolisian berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari aktivitas PETI baik dari segi hukum maupun lingkungan.

 

Datuk Rio Dusun Baru Pelepat, Kholid, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Polsek Pelepat. Ia berjanji akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mensosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat setempat.

 

“Kami mendukung penuh upaya Polsek Pelepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami. Kami juga akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti PETI,” tutur Kholid.

 

Sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum di wilayah Pelepat. Dengan kerja sama antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan Dusun Baru Pelepat dapat menjadi wilayah yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal. (Msn)

Pos terkait