MUARA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H., menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp 120 juta pada Jumat (12/12/2024). Pemusnahan berlangsung di Aula Wiratama Bhayangkara, lantai 3 Mapolres Bungo, dan dihadiri sejumlah pihak terkait.
Barang bukti berupa sabu berat lebih kurang 1 ons tersebut disita dari seorang tersangka bernama Suwarno (63), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Suwarno ditangkap pada 17 Agustus 2024 lalu di sebuah kosan di belakang Inul Vizta Karaoke, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 1 ons ini sebelumnya telah dicek keasliannya oleh pihak kesehatan. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk keperluan persidangan,” ujar IPTU Riko Saputra dalam sambutannya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke septic tank. Proses ini dilakukan di hadapan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, dan para pejabat utama (PJU) Polres Bungo.
Kegiatan ini merupakan wujud transparansi Satresnarkoba Polres Bungo dalam pemberantasan narkoba, sejalan dengan program Asta Cita dan visi Polri Presisi.
Terungkap Penangkapan Berdasarkan Laporan informasi Warga
Suwarno, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani Penderes karet, ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapannya. Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket plastik hitam berisi sabu seberat 1 ons yang dibungkus lakban putih. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Suwarno diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba. Narkoba rencana akan diedarkan kerimbo bujang Saat ini, ia tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra berharap kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Bungo menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bungo dan sekitarnya. (Msn)