MUARA BUNGO – Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang wanita muda berparas cantik yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Wanita berinisial MY (21), warga Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jaya Setia, Kota Muara Bungo, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 04:00 WIB.
Penangkapan terhadap MY dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Satreskrim Polres Bungo setelah mereka mendapatkan informasi tentang dugaan kegiatan perdagangan orang yang melibatkan aplikasi pertemanan Michat. Korban dalam kasus ini disebutkan berinisial “Bunga” dan diduga dihubungi dan dimanfaatkan oleh MY melalui aplikasi tersebut.
Menurut Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku MY. “Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP M. Nur saat memberikan keterangannya kepada awak media.
Dalam operasi tersebut, Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan TPPO yang dilakukan MY. Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai senilai Rp150.000, satu unit handphone merk VIVO Y91C berwarna merah, dan satu unit handphone merk OPPO A1K berwarna merah. Kedua handphone tersebut diduga digunakan oleh pelaku dalam aktivitasnya menghubungi calon korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk senantiasa mengawasi dan mendampingi penggunaan aplikasi pertemanan online oleh anak-anak dan remaja. Kehati-hatian dalam penggunaan media sosial dan aplikasi pertemanan sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Saat ini, MY masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bungo guna pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini. Pihak kepolisian akan terus mendalami keterlibatan MY dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus perdagangan orang ini (msn)