Polsek jujuhan sigap tangkap Pelaku Pembacokan di Talang Pamesun Kurang dari 24 Jam

Tinta update.com– Kurang dari 24 jam setelah insiden pembacokan yang terjadi di Dusun Talang Pamesun, Kecamatan Jujuhan, pelaku yang diketahui bernama Rudi alias Lupus (43 tahun) warga lubuk Linggau barat Provinsi sumatera selatan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera Selatan.

Kapolsek Jujuhan, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Jujuhan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo. Rudi ditangkap pada Jumat malam (9/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera saat hendak naik bus ALS menuju Sumatera Selatan.

“Betul, telah kita amankan pelaku pembacokan Sanusi, warga Talang Pamesun, telah kami amankan bersama tim Jatanras Polres Bungo.

Dia berusaha kabur menggunakan bus ALS. Setelah kami amankan, pelaku dibawa ke Polres Bungo untuk pengembangan lebih lanjut, apakah ia melakukan aksi tersebut sendirian atau ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Iptu Siswanto.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kejadian kronologis pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, Sanusi (53 tahun), warga Dusun Talang Pamesun, menjadi korban pembacokan oleh Rudi, yang juga merupakan kerabatnya sendiri. Kejadian ini dipicu oleh ketidakpuasan Rudi setelah dinasihati oleh Sanusi karena sering membuat onar di desa, termasuk merusak karung brondolan milik warga.

“Pelaku ini sering bikin ulah, merobek karung brondolan warga. Warga sudah resah, jadi saya minta dia ke rumah mertua saya di RT 04 Talang Pamesun untuk dinasehati. Namun, mungkin dia tidak terima dan marah. Dia langsung pulang mengambil parang, lalu datang ke rumah saya dan membacok saya, mengenai tangan dan kaki saya,” jelas Sanusi

Akibat pembacokan tersebut, Sanusi mengalami luka robek serius di tangan dan kakinya hingga memerlukan 80 jahitan. Setelah kejadian itu, Rudi langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam kemudian. (C01)

Pos terkait