MUARA BUNGO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (23), warga Dusun Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 10,32 gram sabu
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah pondok di Dusun Koto Jayo. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, S.H., M.H bersama anggota Opsnal Satresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Petugas segera bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu tas kecil warna pink, satu plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu, satu plastik klip besar berisi enam paket kecil sabu, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Tante” di wilayah Sungai Arang. Transaksi dilakukan dengan sistem *jual habis langsung bayar* dengan nilai sekitar **Rp7,5 juta**.
PS. Kasubsi Penmas Polres Bungo, Aipda Desrianto HN saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Aipda Desrianto menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun
“Polres Bungo terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bahwa Polres Bungo tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Msn)





