Mediasi ini dipimpin oleh Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, dan didampingi oleh Asisten I Setda Kabupaten Bungo, Ana Lukita. Rapat tersebut berlangsung di Aula Lantai II Mapolres Bungo pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 11:00 WIB.
Dalam sambutannya, Ana Lukita menjelaskan bahwa sebelumnya telah diadakan pertemuan oleh pihak kecamatan dan Pemda Bungo pada 10 Oktober 2024, namun belum berhasil menemukan jalan keluar. “Kami berharap rapat mediasi hari ini di Polres Bungo bisa menemukan solusi dan mencapai kesepakatan bersama,” ucapnya.
AKBP Natalena Eko Cahyono juga menegaskan bahwa peran Polres Bungo dalam mediasi ini hanya sebagai fasilitator. Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan melalui kesepakatan antara masyarakat dan Pemerintah Desa Tanah Periuk. “Mari berdiskusi dengan hati yang tenang dan rendah hati, semoga kita dapat mencapai kesepakatan bersama,” tutur Kapolres.
Setelah masing-masing perwakilan menyampaikan pandangan mereka, mediasi berakhir damai dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Salah satu poin penting adalah kesepakatan PPTP untuk membuka penyegelan Kantor Rio Tanah Periuk, dengan menyerahkan tugas tersebut kepada 9 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meskipun hanya 8 orang yang hadir saat itu.
Selain itu, PPTP juga meminta agar minimal satu orang anggota BPD bekerja di kantor Rio setiap hari sebagai perwakilan masyarakat untuk memantau perkembangan desa. Delapan anggota BPD juga membuat pernyataan lisan bahwa mereka akan bertanggung jawab secara kolektif dalam membuka kembali kantor Rio, sehingga pemerintahan Dusun Tanah Periuk bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) selama masa Pilkada. Pada pukul 15:30 WIB, pembukaan penyegelan kantor Rio secara resmi dilakukan oleh PPTP dan Pemerintah Desa Tanah Periuk, disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kapolres Bungo, Danramil Tanah Tumbuh Kapten Habasri, dan Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Tarjono, S.H., M.H.
Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan kondisi di Desa Tanah Periuk tetap kondusif dan masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas pemerintahan desa dengan baik. (Msn)