Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Bungo, AKP Adha Fristanto, S.H., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Waka Polsek Muara Bungo IPTU Siswa Riyadi, Kasium Polsek Muara, serta seluruh anggota Polsek Muara Bungo, termasuk Kanit Intelkam, Kanit Bimas, Kanit Provost, Kanit Patroli, dan seluruh Bhabinkamtibmas. Selain itu, perwakilan dari kelurahan Jaya setia juga ikut serta dalam kegiatan ini.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan penyampaian himbauan oleh Kapolsek Muara Bungo kepada masyarakat setempat mengenai bahaya dan dampak negatif dari aktivitas PETI. Dalam kesempatan itu, Kapolsek Kota Muara Bungo menekankan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku PETI dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda mencapai 10 milyar rupiah.
Setelah himbauan, sekitar Pukul 10.15 Wib Anggota Polsek Muara Bungo menuju Lokasi Peti yang bertempat di Kelurahan Jaya Setia Di lokasi tersebut, Kapolsek bersama jajarannya dan pemerintah setempat melakukan sosialisasi langsung kepada para penambang dan warga sekitar. Kapolsek mengingatkan pentingnya menghentikan aktivitas PETI karena dampaknya yang sangat merusak lingkungan, khususnya pencemaran sungai yang bisa berimbas pada ekosistem dan kesehatan masyarakat.
“Penambangan emas tanpa izin dapat merusak lingkungan secara masif. Kita tidak hanya berbicara soal hukum, tetapi juga dampaknya terhadap alam dan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta agar aktivitas PETI dihentikan,” kata Kapolsek Adha Fristanto.
Polsek Muara Bungo mengharapkan agar masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan mematuhi hukum yang berlaku dalam setiap aktivitas ekonomi. (Msn)





