MUARA BUNGO – Polsek Kota Muara Bungo bersama pemerintah Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, menggelar sosialisasi larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Kamis (27/02) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Bungo, AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kanit Intelkam, Kanit Bimas, Kanit Provost, Kanit Patroli, seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Muara Bungo, serta jajaran pemerintah Dusun Sungai Buluh.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan bergerak menuju lokasi PETI yang berada di Dusun Sungai Buluh untuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat. Kapolsek Muara Bungo menegaskan bahwa aktivitas PETI dilarang keras karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
**”Kami mengingatkan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas PETI karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan sanksi hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar,”** tegas AKP Adha Fristanto.
Selain ancaman pidana, aktivitas PETI juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan, seperti kerusakan tanah dan pencemaran aliran sungai yang dapat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, pihak kepolisian bersama pemerintah dusun terus berupaya memberikan edukasi dan tindakan pencegahan agar aktivitas ilegal ini tidak terus berlangsung.
Kegiatan sosialisasi berlangsung hingga pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas PETI dan beralih ke mata pencaharian yang lebih legal serta ramah lingkungan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, serta upaya pemberantasan PETI di wilayah Kabupaten Bungo dapat berjalan lebih efektif.





