Polsek Muara Bungo Himbau Warga Manggis Larangan hewan ternak berkeliaran

Muara Bungo – Polsek Kota Muara Bungo menggelar kegiatan himbauan larangan hewan ternak berkeliaran di wilayah Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Rabu (16/4/2024) pukul 10.30 WIB.

 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Lurah Manggis dan dihadiri oleh aparat kepolisian, pemerintah setempat, serta warga masyarakat.

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolsek Muara Bungo, Ipda Suroto, mewakili Kapolsek AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., yang turut didampingi oleh personel Polsek Muara Bungo dan perangkat kelurahan setempat.

 

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya penertiban hewan ternak agar tidak berkeliaran di jalan umum.

 

Dalam himbauannya, Kapolsek Kota Muara Bungo AKP Adha Fristanto yang disampaikan oleh Wakapolsek, mengingatkan warga, khususnya para pemilik hewan ternak, agar menjaga dan mengandangkan hewan mereka. Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

 

“Selain membahayakan pengendara, hewan ternak yang dibiarkan bebas juga rawan menjadi sasaran pencurian. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan peliharaan mereka demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ungkap Ipda Suroto dalam sambutannya.

 

Warga yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung himbauan kepolisian demi terciptanya ketertiban lingkungan. Pemerintah kelurahan juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh warga.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Manggis semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan memelihara hewan ternak dengan benar, guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.  (Msn)

Pos terkait