Muara Bungo – Polsek Kota Muara Bungo menggelar kegiatan himbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di RT 05, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Pada Pada Rabu, 16 April 2024 pukul 11.00 WIB,
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolsek Muara Bungo, Ipda Suroto, mewakili Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H., dan turut didampingi oleh sejumlah personel Polsek serta masyarakat setempat.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, sekitar pukul 10.30 WIB, tim Polsek Muara Bungo bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI di RW 02/RT 05 Kelurahan Manggis. Di lokasi tersebut, aparat menyampaikan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat mengenai dampak dan sanksi hukum dari aktivitas penambangan emas ilegal.
Dalam arahannya, Kapolsek AKP Adha Fristanto yang disampaikan oleh Ipda Suroto, menegaskan bahwa aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Kegiatan PETI melanggar pasal 158, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengajak masyarakat, khususnya para pemuda di Kelurahan Manggis, untuk tidak terlibat dalam praktik penambangan ilegal. Kegiatan ini selain merusak lingkungan, juga berpotensi membahayakan keselamatan pelaku dan masyarakat sekitar.
Polsek Muara Bungo berharap melalui pendekatan persuasif ini, warga dapat lebih sadar hukum dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan wilayah. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI jika masih ditemukan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga langkah awal untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polsek Muara Bungo.
(Reporter: Redaksi Tinta Update.com)





