Muara Bungo – Polsek Kota Muara Bungo menggelar kegiatan sosialisasi larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (7/2) pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh jajaran Polsek serta pemerintah Dusun Sarana Jaya.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Muara Bungo, bersama Bhabinkamtibmas Aipda Feri Mardianto dan Brigpol Lusi Amelia, memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas PETI. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua BPD dan perangkat pemerintah Dusun Sarana Jaya Sekitar Pada pukul 10.15 WIB, anggota Polsek Muara Bungo berangkat menuju Kantor Desa di Dusun Sarana Jaya untuk memberikan sosialisasi terkait bahaya PETI.
Dalam arahannya, Kapolsek Kota Muara Bungo AKP Adha Fristanto menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pelaku yang terbukti melakukan PETI dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp10 miliar.
Kapolsek juga menghimbau dampak negatif dari aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan, khususnya pencemaran aliran sungai. “Kegiatan penambangan emas tanpa izin dapat menyebabkan pencemaran air dan merusak ekosistem. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat agar menghentikan segala aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya. (Msn)





