Polsek Muara Bungo Gelar Himbauan Larangan PETI di Dusun Sungai Buluh

MUARA BUNGO – Polsek Kota Muara Bungo melaksanakan kegiatan himbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Binmas AIPTU Erwin Ritonga yang mewakili Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H. pada Selasa (15/4/25)

 

Acara dimulai pukul 09.00 WIB, di mana rombongan dari Polsek Muara Bungo bersama aparat pemerintah dusun dan warga masyarakat setempat bergerak menuju lokasi aktivitas PETI. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas penambangan emas ilegal.

Bacaan Lainnya

 

Dalam himbauannya, Kapolsek Kota Muara Bungo AKP Adha Fristanto yang disampaikan melalui AIPTU Erwin Ritonga mengingatkan bahwa aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya pasal 158. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak sebesar 100 miliar rupiah.

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda Dusun Sungai Buluh, agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga dapat menyeret pelaku ke ranah hukum,” tegas AIPTU Erwin dalam penyampaiannya.

 

Kegiatan berlangsung aman dan tertib, dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dalam menerima himbauan. Pemerintah Dusun Sungai Buluh juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Polsek Muara Bungo dalam menertibkan aktivitas ilegal di wilayah mereka.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan menaati peraturan hukum semakin meningkat, serta mencegah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal. Polsek Muara Bungo juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya. (Msn)

Pos terkait