Muara Bungo – Menanggapi dua pemberitaan media online langitjambi.com yang terbit pada Selasa (8/7/2025) dan Rabu (9/7/2025), Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, memberikan klarifikasi resmi atas tudingan kinerja dan transparansi Polres Bungo yang disampaikan oleh Sekjen Gerakan Pemuda Kebangkitan (GPK).
Dalam pemberitaan tersebut, Sekjen GPK, Hamdani, mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap sejumlah barang bukti, termasuk sembilan unit mobil langsir yang diamankan Polres Bungo pada 15 Mei 2025. Menanggapi hal itu, AKP M. Nur menjelaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilaksanakan secara terbuka.
“Kapolres Bungo telah menggelar konferensi pers pada Kamis, 15 Mei 2025, di halaman Mapolres Bungo, yang dihadiri oleh rekan-rekan media,” terang AKP M. Nur, Selasa (9/7/2025).
Ia menambahkan, terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, pihak Polres telah memberikan sanksi tegas berupa tilang sesuai pasal 280 dan 288 ayat (1) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ). “Pengemudi juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” jelasnya.
Terkait barang bukti lainnya, yakni satu unit eksavator merek Liugong PC200 yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, AKP M. Nur menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Eksavator tersebut saat ini diamankan di Asrama PA Sei Mengkuang,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kasus tersangka DF, yang merupakan pemilik usaha emas asal Dharmasraya dengan barang bukti sekitar 4 ons emas, saat ini berkas perkaranya telah masuk tahap I dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi keterbatasan ruang tanggapan di media langitjambi.com, AKP M. Nur menuturkan bahwa pihaknya memilih menggunakan hak jawab melalui akun resmi Facebook Polres Bungo. “Karena media online tersebut tidak menyediakan kolom komentar, kami gunakan platform resmi kami untuk menyampaikan klarifikasi,” tegasnya.
Sebagai penutup, Polres Bungo mengajak masyarakat untuk proaktif mencari informasi dari sumber resmi dan tidak terpengaruh narasi yang dapat menyesatkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi hotline SPKT di 081231556770 atau Kasi Humas Polres Bungo di 085218233351.





