Tinta update.com ,Jambi – Polresta Jambi menggelar Press Konferensi terkait kasus pembunuhan Resti Widia, warga Serang Banten yang jasadnya ditemukan didalam sebuah lemari kamar kos, pada Rabu, 25 September 2024.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, dalam konferensi pers pada Jumat, 4 Oktober 2024 mengatakan bahwa pelaku yakni Daniel Sihombing (24).
“korban bekerja sebagai freelancer yang menyediakan layanan BO Michat, kemudian tersangka pada Rabu mendatangi kos korban untuk menggunakan jasa korban, dan melakukan hubungan badan,” sebutnya.
Kombes Pol Eko mengatakan bahwa melihat ada perhiasan dan barang berharga milik korban di kamar kost tersebut, timbullah niat pelaku untuk melakukan pencurian.
“Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan memasukkan korban kedalam lemari dengan mengikat tangan korban dan melakban mulut korban,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku mengambil barang berharga milik korban seperti 2 unit handphone, dan perhiasan milik korban.
“Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat patah bagian leher, dan benturan di kepala,” ujarnya.
Pelaku merupakan supir di salah satu perusahaan swasta di wilayah Musi Banyuasin. Pelaku mengaku sudah 2 kali menggunakan jasa korban.
“pelaku melakukan sendiri tidak ada yang membantu, barang-barang milik korban belum sempat dijual oleh pelaku, hanya saja uang korban senilai Rp 3 juta terpakai oleh pelaku untuk kembali ke Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. (Ija)