MUARA BUNGO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo 2024. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, hakim konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bungo.
Putusan ini dikeluarkan setelah adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya. Dari total 63 TPS yang diajukan untuk PSU, hakim hanya mengabulkan PSU di 21 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan, dengan Kecamatan Jujuhan menjadi wilayah yang paling banyak terkena PSU.
Adapun TPS yang akan melaksanakan PSU berada di delapan kecamatan dan 13 desa, termasuk di Kecamatan Bhatin III, Limbur Lubuk Mengkuang, Pelepat, Rantau Pandan, Jujuhan, Tanah Tumbuh, Bathin II Pelayang, dan Rimbo Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK.
“Kami siap melaksanakan PSU di 21 TPS setelah kami rincikan. Ada delapan kecamatan dan 13 desa yang akan melaksanakan PSU tersebut sesuai putusan MK. Sesuai perintah, paling lambat 45 hari,” ujar Armidis di kantornya, Selasa (25/2/2025).
Saat ini, KPU Kabupaten Bungo masih menghitung kebutuhan logistik dan anggaran untuk PSU. Pihaknya juga menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Jambi mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI dan KPU provinsi Jambi Selain itu, kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait anggaran dan pelaksanaan tahapan PSU,” tambahnya.
Putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bungo ini dibacakan pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB. Salah satu amar putusan menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bungo wajib melaksanakan PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.
PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. Setelah PSU selesai, KPU Kabupaten Bungo harus menetapkan dan mengumumkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.
Dengan putusan ini, tahapan Pilkada Kabupaten Bungo 2024 masih berlanjut, dan masyarakat setempat menunggu hasil akhir setelah PSU dilaksanakan. (Msn)





