Polsek Tebo Ilir himbau Kebakaran hutan dan lahan didusun lampu sungai bengkal

MUARA TEBO, Tinta update.com –Polsek Tebo Ilir melaksanakan kegiatan himbauan dan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Lampu, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Minggu (15/02/2026).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh personel Polsek Tebo Ilir, yakni AIPTU Masduki dan BRIPKA Zukiman, S.H. Patroli difokuskan pada area perkebunan dan lahan milik warga yang dinilai berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama memasuki musim cuaca panas yang rawan kebakaran.

Bacaan Lainnya

 

Kapolsek Tebo Ilir, AKP Adha Fristanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna meminimalisir risiko terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Tebo Ilir. Selain melakukan patroli, petugas juga menyampaikan sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

 

“Pada hari ini Polsek Tebo Ilir melaksanakan patroli karhutla di seputaran lahan kebun warga yang berpotensi terjadi kebakaran. Kami juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan,” ujar Kapolsek.

 

Ia menegaskan bahwa tindakan membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1), setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengelola lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Kapolsek juga mengimbau agar pesan tersebut diteruskan kepada masyarakat lainnya, sehingga kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan dapat terus ditingkatkan.

 

Melalui kegiatan ini, Polsek Tebo Ilir berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Tebo Ilir. (Msn)

Pos terkait