MUARA BUNGO,Tintaupdate.com –Kapolsek Pelepat, AKP Charlos Sihombing, bersama jajaran Polsek Pelepat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat Desa Balai Jaya dan Desa Rantel, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelepat AKP Charlos Sihombing, didampingi Kanit Reskrim Polsek Pelepat IPDA Endi Rodi Putra, SH, Ps. Kanit Intelkam Polsek Pelepat AIPTU MS. Siregar, Ps. Kanit Binmas Polsek Pelepat AIPDA Harmoko, serta anggota Reskrim Polsek Pelepat. Turut hadir masyarakat Desa Balai Jaya dan masyarakat Desa Rantel yang mengikuti sosialisasi dengan antusias.
Dalam arahannya, Kapolsek Pelepat menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
AKP Charlos Sihombing mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pelepat.
Selain itu, jajaran Polsek Pelepat meminta perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk turut serta mensosialisasikan larangan aktivitas PETI kepada warga lainnya, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. (Msn)





