MUARA BUNGO – Polsek Pelepat menggelar kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Belukar Panjang, Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat. Acara yang berlangsung pada Sabtu (16/11) pukul 14.20 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Datuk Rio Batu Kerbau, tokoh masyarakat, dan perangkat desa setempat.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek Pelepat IPTU Adha Fristanto, SH, MH, yang diwakili oleh Wakapolsek beserta anggota, memberikan penekanan terkait larangan aktivitas PETI yang melanggar hukum.
Kapolsek Pelepat menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
Selain itu, pihak Polsek juga menyampaikan imbauan penting lainnya, yakni agar masyarakat tidak main hakim sendiri terhadap pelaku PETI. “Jika mengetahui keberadaan pelaku atau lokasi aktivitas PETI, sebaiknya segera melapor kepada pihak kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat melanggar hukum,” ujar Wakapolsek dalam kesempatan tersebut.
Kapolsek Pelepat juga menegaskan pentingnya prosedur hukum dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, termasuk jika ada rencana aksi demonstrasi. “Kami mengingatkan kepada Datuk Rio dan perangkat desa untuk selalu membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada polisi apabila akan melakukan aksi demo,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapatkan perhatian dan dukungan dari masyarakat setempat, termasuk Datuk Rio Batu Kerbau, kepala kampung, dan perangkat desa Dusun Batu Kerbau. Mereka menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya aktivitas PETI yang ilegal di wilayahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas PETI serta pentingnya menjunjung tinggi hukum dalam menyelesaikan masalah di masyarakat. (Msn)