Polsek Pelepat  gelar pertemuan permasalahan orang rimba larikan gadis dibawah umur geger kan Bungo 

Tinta update.com – Polsek Pelepat melakukan pertemuan terhadap pasangan remaja yang berasal dari dua suku berbeda yang pemudanya Merupakan suku anak dalam bertempat di Rumah Datuk Rio Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat pada Selasa (30/7/24) sekitar Pukul 09.30 WIB

Monitoring ini dilakukan oleh BKTM Brigpol Syafriyanto dan Babinsa yang mendampingi Datuk Rio Dusun Baru Pelepat, Kholid, serta kedua keluarga dari pasangan remaja tersebut.

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 20.40 WIB. Seorang remaja laki-laki berinisial R (16 tahun) dari Suku Anak Dalam (SAD) Desa Mentawak, Kecamatan Masuak, Kabupaten Merangin, dan seorang remaja perempuan berinisial C (14 tahun) dari Dusun Pedukun, Desa Baru, Kabupaten Bungo, tiba di rumah Datuk Rio untuk beristirahat. Datuk Rio kemudian menghubungi Brigpol Syafriyanto dari Polsek Pelepat dan selanjutnya menginformasikan keluarga dari kedua remaja tersebut melalui Datuk Rio Dusun Rantau Keloyang.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Pada pukul 16.10 WIB, pertemuan antara kedua belah pihak dilaksanakan di Rumah Datuk Rio Dusun Baru Pelepat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kholid Datuk Rio Dusun Baru Pelepat, Hasan Datuk Rio Dusun Sei. Puar, Brigpol Syafriyanto, Serma Budi Babinsa Dusun Baru Pelepat, Anton Wakil Temenggung Mentawak, Cepeng Anak Temenggung Bukit 30, Roni Suku Anak Dalam Mentawak, serta keluarga dari kedua remaja tersebut.

Kapolsek Pelepat, IPTU Adha Fristanto, menyatakan bahwa hasil mediasi secara kekeluargaan menghasilkan kesepakatan bahwa kedua keluarga setuju untuk menikahkan kedua anak tersebut secara Islam. Pihak keluarga SAD Mentawak, yang diwakili oleh Suud, bersepakat untuk menitipkan anak kandungnya, R, di rumah saudaranya yang berada di BTN Puri Kencana Pal 6, Kabupaten Bungo, untuk menjalani sunat.
Selanjutnya, kedua keluarga sepakat untuk melaksanakan prosesi adat pada Jumat, 2 Agustus 2024, di kediaman keluarga perempuan di Sungai Pinang, RT 14 RW 05, Kecamatan Bungo Dhani, Kabupaten Bungo. Keluarga SAD Mentawak dan R juga menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan rukun Islam dan menjauhi larangan dalam agama Islam.

Kapolsek Pelepat Iptu adha Fristanto mengatakan bahwa alasan kedua remaja tersebut pergi dari rumah adalah karena keinginan mereka untuk menikah. Namun, diduga tidak mendapat restu dari keluarga pihak perempuan. Meskipun demikian, remaja perempuan berinisial C memiliki keinginan kuat untuk menikah dengan berinisial R.

Kesepakatan ini dicapai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, menunjukkan adanya itikad baik dan kerjasama antara kedua keluarga demi kebaikan anak-anak mereka. (C01)

Pos terkait