MUARA BUNGO –Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan serta anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RM (26) dan MI (20), warga asal Majalengka, Jawa Barat, yang diketahui berdomisili di Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, didampingi Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. MI berperan sebagai operator, sementara RM merupakan kasir sekaligus penanggung jawab kegiatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan serta eksploitasi.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bungo, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melalui serangkaian penyelidikan secara intensif dan terukur.
Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan pengamanan di Lobby Hotel Lavender Muara Bungo. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi korban setelah dipesan dan diantar ke hotel oleh pihak tertentu. Dari hasil pengamanan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga terkait langsung dengan praktik TPPO tersebut.
Pengembangan berlanjut ke Milan 1 Karaoke di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang perempuan, terdiri dari lima perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur. Selain itu, beberapa orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional kegiatan tersebut turut diamankan.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku kasir, dokumen pencatatan transaksi, serta surat kontrak kerja yang diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi seksual. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap para korban, khususnya anak di bawah umur, Polres Bungo melakukan pemeriksaan secara humanis dan profesional dengan melibatkan pendamping dari instansi terkait. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan, termasuk pemulangan ke daerah asal. Dua korban anak berinisial L dan M telah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi dan diantar langsung ke Jawa Barat, sementara lima korban berinisial S,A M,E, dan C. juga diketahui berasal dari Jawa Barat.
“Para korban diberikan modal oleh pelaku yang kemudian dijadikan sebagai utang, seperti untuk membeli handphone mahal dan berkelas,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Kapolres Bungo menegaskan, Polres Bungo tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar. (Msn)





