MUARA BUNGO– Penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Hj. Erni Yuniati (37), seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bungo, terus berjalan. Korban ditemukan tewas di kamar rumahnya di Perumahan Al Kautsar Residence 7, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu, 1 November 2025. Satu Tersangka dalam kasus ini adalah Waldi Adiyat, yang kini resmi memasuki proses pelimpahan Tahap I.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bungo telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo untuk dilakukan penelitian. Pengiriman berkas tersebut dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan perkembangan tersebut. “Benar, pada 18 November kemarin berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Waldi sudah kami limpahkan Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo. Selanjutnya, untuk rekonstruksi atau P19 kami menunggu hasil penelitian dari pihak JPU,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka Waldi Adiyat dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak kekerasan lainnya. Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3), Pasal 353 ayat (3) juncto Pasal 181 KUHP. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tergolong berat, mengingat tindakan pelaku dinilai melibatkan unsur kesengajaan dan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Diketahui, pelimpahan berkas Tahap I ini menandai proses awal penelitian oleh Jaksa Peneliti. Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan berkas, baik secara formil maupun materiil. Jika ditemukan kekurangan, berkas dapat dikembalikan kepada penyidik melalui P19 untuk dilengkapi. Selama masa penelitian, koordinasi intensif antara JPU dan penyidik Satreskrim Polres Bungo akan terus dilakukan.
Kasus pembunuhan ini menyita perhatian masyarakat Kabupaten Bungo, mengingat korban merupakan seorang akademisi yang dikenal aktif dan bersosial baik. Proses hukum yang berjalan menjadi harapan publik agar keadilan bagi korban dapat benar-benar ditegakkan. (Msn)





